Jumat, 08 Juni 2012


A.      PENGERTIAN KEADILAN 
·         Menurut Aristotles, keadilan kelayakan dalam tindakan manusia.
  • Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada dirilis manusia yang berarti orang yang mengendalikan diri, danau perasaannya dikendalikan oleh-oleh akal.
  • Pendapat Socrates yang memproyeksikan kadilan pada pemerintahan yang dijadikan sebagai pimpinan pokok yangon menentukan dinamika masyarakat.  Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
  • Kong Hu Cu berpendapat lain, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak. Bila ayah sebagai ayah. Bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu  yang sudah diyakini atau di sepakati.
  •  Menurut pendapat yang lebih umumkan dikatakan bahwa keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.Keadilan adalah apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaannya bersama.
o   Berdasarkan kesadaran etis, kita dimainta untuk tidak hanya menuntut hak-hak danlupa menjalankan kewajiban, maka setiap tidak akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
o    Sebaliknya, jika hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak-hak, maka       kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.


B.      KEADILAN SOSIAL
       Berbicara tentang keadilan, tentu kita ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi v : “keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya Indonesia”.
·         Bung Karno mengusulkan dalam lahirnya Pancasila, adanya prinsip kesejahteraan sebagai salahnya satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itukan dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka”. Berdasarkan tersebut nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
  • Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut : “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil danau makmur”.
  • Para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
  • Panita ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut : “Sila keadilan mengandung prinsip bahwa setiap oang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.
  •  Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978  tentang pedoman penghayatan danau pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut : “Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak-hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat  Indonesia”.
·         Dalam mewujudkan keadilan sosial, diperinci perbuatan danau sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1) Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan   kegotongroyongan.
2)   Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,  serta menghormati hak-hak oang lain.
3)     Sikap suka memberi perrtolongan kepada orang yang memerlukan.
4)     Sikap suka bekerja keras.
5)     Sikap menghargai hasil karya-karya orang lain yangon bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

·         Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan papan.
2)  Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3)  Pemerataan pembagian pendapatan.
4)  Pemerataan kesempatan kerja.
5)  Pemerataan kesempatan berusaha.
6) Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagian-bagian generasi muda dan kaum wanita.
7)  Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruuh wilayah tanah air.
8)  Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir darinya imajinasi-imajinasi ketidakadilan, sepeti drama, puisi, novel, musik, dan lain-lain.
NPM : 51411806
Nama : Dedi
Kelas : 1IA01
 Halaman Lanjutan
            1.      A’anHirata (Sub Bab C & D)
            2.      Wahyu Kartono (Sub Bab E)
Sumber :
UG Elearning center

0 komentar:

Posting Komentar