PENDIDIKAN PANCASILA
TOPIK DISKUSI 2
TOPIK DISKUSI
Agama
merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk
hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu berarti tidak
meng-agamakan pancasila? Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan anda.
POKOK PERSPEKTIF
A. Pendahuluan
Dengan
syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami
Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah
kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka
Pancasila merupakan intelligent choice karena
mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran
terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak
menghapuskan perbedaan (indifferentism),
tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang
dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
B.
Batasan
Nilai
B.1. Nilai Agama atau Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti
adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta
alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa
yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya
pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama,
tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
B.2. Nilai Pancasila
Pancasila digunakan sebagai pandangan
hidup dalam bernegara. Pandangan hidup merupakan kristalisasi dari nilai-nilai
yang dijunjung tinggi dan dianggap paling baik dan bijaksana untuk dijadikan patokan dan pedoman dalam bertingkah laku.
Itu berarti, segala pelaksanaan aspek berkehidupan dalam suatu negara harus didasarkan atau dilandasi oleh pancasila.
Pancasila juga merupakan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Upaya mewujudkan
Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi
sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai
dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi
penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional
yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber
dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma
dasar) atau staatfundamentalnorm
(norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Pasal 2
Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai
dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
Upaya lain dalam
mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar
Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai
moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam
norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan
norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku.
Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa.
Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001
tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari
nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
C. Perbedaan Agama dengan Pancasila
C.1.
Agama
*
Agama sebuah ketetapan/wahyu yang
datangnya dari Allah SWT. yang berisi tentang hulum-hukum yang disertai sanksi
*
Hukuman/Ancaman berupa siksaan/Neraka bagi
yang melanggar .
*
Imbalan kebaikan/Surga bagi siapa saja
yang taqwa.
*
Sifat dari hukum/ketetapan Allah SWT.
yang terdapat di Kitab Suci adalah Absolut/Pasti.
*
Agama/kitab suci adalah sumber hukum
bagi tiap-tiap pemeluk agama masing-masing.
* Agama/kitab suci datangnya dari Tuhan
YME. Diturunkan kepada para Nabi/Rosul sebagai utusan penyampai kepada seluruh
umat manusia di seluruh dunia tidak dibatasi bangsa, negara atau suku.
*
Kedudukan-Nya Agama/Kitab Suci lebih
tinggi bila dibandingkan Pancasila.
* Hukum di dalam Kitab Suci Agama bersifat
mengikat kuat bagi siapa saja yang memeluknya/yakin tidak berlaku untuk pemeluk
agama lainnya (bagi yang tidak meyakini-Nya.
* Hukum di dalam Kitab Suci Agama bersifat wajib dilaksanakan perintah-Nya dan
wajib ditinggalkan larangan-Nya (Iman dan Taqwa) bagi pemeluk-Nya.
*
Dalam Kitab Suci Agama berisi tentang
perintah, petunjuk, dan larangan (amar ma’ruf nahi munkar) bagi pemeluk-Nya
artinya agana mengajarkan dan memberi petunjuk agar manusia berjalan ke jalan
yang sesuai dengan kehendak Tuhan dan melarang umat manusia berbuat yang
melanggar moral/tidak baik.
* Turun dan adanya Agama/Kitab Suci tidak
atas demokrasi, pemufakatan atau musyawarah tetapi sebagai Firman/perintah/petunjuk
dan larangan yang datangnya dari Allah SWT.
* Agama bukan sebuah nama orrganisasi atau
kelompok dan juga bukan nama sebuah organisasi.
Dapat dibaratkan kalau dalam
kendaraan sepeda motor agama itu seperti perlengkapan yang standar yang harus
dipenuhi oleh setiap pengendara motor sesuai dengan kendaraan yang di kendarai.
Apabila sepeda motor SIMnya harus “C” dan STNKnya harus sesuai dengan plat
nomornya masing-masing setiap umat beragama harus menjalankan syari’at sesuai
sengan ketentuan agamanya masing-masing.
C.2. Pancasila (Dasar Negara
Indonesia/Aturan Bernegara)
*
Pancasila adalah sumber acuan yang wajib
dipatuhi dalam membuat aturan bagi pelaksanaan kehidupan
bernegara di Indonesia
(tidak berlaku untuk negara lain di luar Indonesia).
*
Pancasila tidak dapat menggantikan
agama, apalagi menghilangkan agama.
*
Pancasila memberi dan mendukung tegaknya
/ pelaksanaan agama di dalam Negara
Indonesia untuk
dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan benar.
* Pancasila adalah sebuah pedoman
bernegara yang dibuat oleh manusia sebagai hasil Musyawarah\
Mufakat para
pendiri Negara Indonesia yang di dalamnya tidak berisi sangsi-sangsi/hukuman
(pada
Tanggl 1 Juni 1945).
* Di dalam Pancasila tidak tedapat butir
tentang demokrasi yang ada butir Kemanusiaan yang dipimpin oleh
Hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawatan / pewakilan.
*
Sifat butir-butir Pancasila bersifat
Relatif.
*
Pancasila adalah Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea
IV, yang bunyinya sebagai berikut : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
* Dasar Negara Pancasila
adalah sebuah dasar negara Indonesia yang digali dari nilai-nilai luhur yang
terdapat di dalam Kitab Suci agama yang diturunkan oleh Allah SWT. dan
Peradaban yang berisi tentang butir-butir kebaikan yang tidak disertai sanksi
(hukuman/ancaman berupa siksaan / neraka) dan imbalan kebaikan (surga) bagi
warga negaranya karena memang Pancasila bukan hukum, tetapi merupakan sebuah
norma nilai luhur.
* Sifatnya Pancasila hanya berlaku lokal
dalam sebuah Negara Kesatuan Republik
Indonesia saja karena memang Pancasila dibuat untuk dan sebagai Dasar
Neg Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang di dalamnya terdapat Sila ke 3 dan Sila ke 5.
*
Pancasila selain digali dari Kitab Suci
agama juga digali dari Kitab yang bukan agama yaitu Kitab Sotasoma negara
kertagama (yang ditulis oleh Empu Tantular) dan nilai-nilai luhur nenek moyang
bangsa Nusantara.
* Pancasila mengatur/memberikan ruang
untuk dan agar dari berbagai amanat yang berbeda itu dapat hidup berdampingan
dengan aman dan tentram artinya agar umat beragama dapat menjalankan
kewajiban/beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
* Motto Bhineka Tunggal Ika berasal dari
bahasa Sansekerta ditulis dengan menggunakan huruf Amerika.
*
Pancasila bukan sebuah nama organisasi
atau kelompok dan juga bukan nama sebuah organisasi.
Dapat diibaratkan kalau dalam
kendaaan sepeda motor Pancasila itu seperti peratuan yang mengatur pengendara
motor yang sedang berjalan/setiap
pengendara motor /bus harus berjalan sesuai dengan jalurnya masing-masing agar
teratur dan tidak tabrakan.
D.
Kesimpulan
Agama dan
Pancasila walaupun nilai yang ada di dalamnya menunjukkan kesesuaian, akan
tetapi terdapat perbedaan antara keduanya yaitu agama merupakan kesatuan
hubungan antar manusia dengan Tuhan yang mengakibatkan konsekuensi dimana hal
ini lebih ke urusan manusia sebagai hamba dan Allah sebagai Tuhan, yang
mengadakan atau menciptakan, mengatur dan memberi konsekuensi. Pancasila merupakan
hubungan warga negara tesebut dengan warga negara lainnya atau dengan negara
lainnya.
Jadi disini
sudah jelas, bahwa menjadikan Pancasila sebagai pedoman bukan berarti
meng-agamakan Pancasila, karena Paancasila merupakan pedoman hidup yang lebih
menjurus ke dalam urusan berbangsa dan bernegara tanpa mengesampingkan agama,
sedangkan agama mengajarkan bagaimana kita berhubungan dengan Tuhan Yang Maha
Esa (Hablumminallah) dan bagaimana hubungan kita dengan sesama manusia
(Hablumminannas) dan lingkungan sekitar (‘Alam) dengan tujuan untuk mendapatkan
Rahmat-Nya.
E.
Daftar
Pustaka
ü Wreksosuhardjo, Sunarjo. 2005. Pancasila Menggali Kecerdasan Pikir dan
Jiwa Bangsa
ü Indonesia
sebagai Harta Terpendam. Surakarta : UNS Press
wow bermanfaat bgt artikel’y…..
BalasHapusditunggu yaa tulisan” berikut’y….
SEKAR AGENG PRATIWI
sekar_ageng@student.gunadarma.ac.id
Untuk meningkatkan template yang ada di blog yang sudah terlink dengan situs universitas Gunadarma. Ada baiknya juga untuk menambahkan RSS Feed Studentsite pada blog juga,untuk panduanya klik link ini http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30947/RSS+Feed+Studentsite+Pada+Blogspot.pdf Terima Kasih.
BalasHapus