A. PENGERTIAN KEADILAN
·
Menurut Aristotles, keadilan kelayakan dalam tindakan manusia.
- Keadilan
menurut Plato diproyeksikan pada dirilis manusia yang berarti orang yang
mengendalikan diri, danau perasaannya dikendalikan oleh-oleh akal.
- Pendapat
Socrates yang memproyeksikan kadilan pada pemerintahan yang dijadikan
sebagai pimpinan pokok yangon menentukan dinamika masyarakat.
Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Kong Hu
Cu berpendapat lain, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak. Bila ayah
sebagai ayah. Bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau di sepakati.
- Menurut pendapat yang lebih umumkan
dikatakan bahwa keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak-hak dan kewajiban.Keadilan adalah apa yang menjadi haknya dan
setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaannya bersama.
o Berdasarkan kesadaran etis, kita dimainta untuk tidak hanya
menuntut hak-hak danlupa menjalankan kewajiban, maka setiap tidak akan mengarah
pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
o
Sebaliknya,
jika hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak-hak, maka
kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
B. KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, tentu kita
ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi v
: “keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya Indonesia”.
·
Bung Karno mengusulkan dalam lahirnya Pancasila, adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salahnya satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itukan
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka”.
Berdasarkan tersebut nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan
keadilan.
- Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” menulis sebagai berikut : “keadilan sosial adalah langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil danau makmur”.
- Para
pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan
sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
- Panita
ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan
sebagai berikut : “Sila keadilan mengandung prinsip bahwa setiap oang di
Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik,
ekonomi dan kebudayaan”.
- Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978
tentang pedoman penghayatan danau pengamalan pancasila (ekaprasetia
pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut : “Dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak-hak
dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia”.
·
Dalam mewujudkan keadilan sosial, diperinci perbuatan danau sikap
yang perlu dipupuk, yakni:
1) Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)
Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta
menghormati hak-hak oang lain.
3) Sikap suka memberi perrtolongan kepada orang yang memerlukan.
4) Sikap suka bekerja keras.
5) Sikap menghargai hasil karya-karya orang lain yangon bermanfaat
untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :
1) Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan papan.
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3) Pemerataan pembagian pendapatan.
4) Pemerataan kesempatan kerja.
5) Pemerataan kesempatan berusaha.
6) Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagian-bagian generasi muda dan kaum
wanita.
7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruuh wilayah tanah air.
8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan dan
ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu
keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil
seni lahir darinya imajinasi-imajinasi ketidakadilan, sepeti drama, puisi,
novel, musik, dan lain-lain.
NPM : 51411806
Nama : Dedi
Kelas : 1IA01
Halaman
Lanjutan
Sumber :
UG Elearning center